Minggu, 14 Oktober 2012

Kurban

Bagi kaum muslimin yang sudah memiliki kemampuan dan kelebihan rezeki hendaklah melaksanakan kurban sebab kurban merupakan tanda ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt.. Dalam hal ini, marilah kita bahas tentang ibadah kurban..

1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa Arab qaraba  yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariat islam untuk pengertian penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt..

Kurban disebut juga udhiyyah, yaitu binatang yang disembelih pada hari raya iduladha dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah), yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Syariat kurban didasarkan atas perintah Allah Swt dalam surat Al-Kautsar Ayat 1 sampai dengan 3.
Dalam ayat lain juga disebutkan, yaitu dalam quran surat Al-Hajj: 34

2. Hukum dan Tujuan Kurban
Dalam menentukan hukum kurban terjadi perbedaan pendapat bahwa antara Imam Hanafi dan imam-imam yang lain. Menurut Imam Hanafi, bahwa menyembelih binatang kurban hukumnya wajib, kewajiban itu berlaku untuk  setiap tahun bagi orang yang bermukim atau bertempat tinggal menetap di sebuah kampung.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam :
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad dari Abu Hurairah)
Menurut imam yang lain, yaitu Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Ibnu Hambal, hukum melaksanakan ibadah kurban bukan wajib, tetapi sunah muakad. Adapun tujuan berkurban adalah sebagai bukti dari ketakwaan dan keikhlasan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sabda Rasulullah :
"Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari rasulullah saw." (HR. At-Tirmidzi)
3. Sejarah Singkat Kurban
Penyembelihan binatang kurban tidak bisa dipisahkan dengan sejarah diperintahkannya kurban, yaitu ketika Allah Swt. memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. lewat mimpi pada malam kedelapan bulan Dzulhijah untuk menyembelih putranya Ismail a.s. Sebagai seorang yang taat kepada Allah Swt., Nabi Ibrahim menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh luar biasa jawaban Ismail, ternyata dia melaksanakan perintah Allah, yakni melaksanakan mimpinya. Dalam Alquran persitiwa ini dikisahkan dalam surah Ash-Shafaat :102 -107. Nanti kawan-kawan bisa baca sendiri Oke ??? : *

4. Waktu Penyembelihan Binatang Kurban
Waktunya adalah pada tanggal 10 Dzulhijah (Hari raya idul adha) atau hari-hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijah). Penyembelihan di luar waktu itu hanyalah penyembelihan biasa, BUKAN KURBAN. Rasulullah Saw bersabda
"Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat idul adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih kurban sesudah shalat idul adha dan dua khotbah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalankan aturan islam." (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain Rasulullah Saw. bersabda :
"Semua hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah) adalah (waktu) menyembelih kurban." (HR. Ahmad)
Yang dimaksud sesudah salat bukan berarti yang berkurban harus salat, melainkan waktu salat. Mengapa demikian? Karena melaksanakan salat iduladha bukan syarat penyembelihan kurban.

5. Syarat Binatang untuk Kurban
Jenis binatang kurban yang sah untuk kurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara atau diternakan untuk dimakan dagingnya dan dapat diperas susunya. Binatang ada empat jenis, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Binatang ternak yang dipergunakan untuk melaksanakan syarat kurban itu harus memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur  dan tidak cacat.

 a. Cukup Umur Binatang Kurban
1.) Domba sekurang-kurangnya 1 tahun atau udah berganti gigi (musinah
2.) Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
3.) Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
4.) Unta sekurang-kurangnya 5 tahun.

*Untuk dalilnya bisa di cari sendiri Oke ... !!

b. Cacat Binatang Kurban
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat macam, yaitu sakit mata atau buta, sakit-sakitan atau tidak sehat, pincang kakinya, dan terlalu kurus. Ini diterangkan dalam hadits Rasulullah Saw. Bisa dicari sendiri ya.. karna kalau ditulis takut kepanjangan .. Wkwkwk

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kandungan nutrisi dan gizi binatang. Pada tingkatan usia yang telah disebutkan, hewan tersebut kaya gizi. Dengan demikian, hewan kurban akan lebih bergizi, dagingnya tebal, dan cukup layak untuk dikonsumsi banyak orang serta dagingnya tidak membahayakan untuk dikonsumsi.

6. Ketentuan Jumlah Binatang Kurban
Sebagaimana pembayaran dam (denda) dalam ibadah haji, seekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta berlaku untuk tujuh orang. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. Bersabda
"Dari Jabir Berkata : "Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw. tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

7. Cara Membagikan Binatang Kurban
Apabila kurban yang dilakukan adalah kurban nazar (yang hukumnya wajib) maka seluruh daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh makan daging itu. Jika kurban adalah kurban sunah (kurban biasa) maka dagingnya dabat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a. 1/3 dari daging untuk yang berkurban dan keluarganya
b. 1/3 dari daging untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
c. 1/3 dari daging diberikan kepada kerabat atau orang yang membutuhkan.

Ini tertera di dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 28.

OKE THANKS UDAH BACA ...

0 Komentar:

Posting Komentar